Hukum

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah: Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022. Keduanya adalah mantan ketua dan bendahara KONI dengan inisial DW dan ES.

Dana hibah yang dialokasikan dari APBD 2022 mencapai Rp5,8 miliar. Namun, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga kualitas hukum yang bersih dan profesional.

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” kata Alfa, Selasa 30 Juli 2025.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA:
Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Bersaksi untuk Terdakwa Abdul Wahid dalam Kasus Korupsi Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022.

“Modus kedua tersangka diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah,” kata Suwardi.

Menurutnya, dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan awalnya dan dilaporkan secara fiktif. Meskipun begitu, kedua tersangka masih menegaskan bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan.

“Kami masih mendalami kasus ini. Namun, di pemeriksaan sementara, kedua tersangka berpendapat bahwa penggunaan dana sudah sesuai aturan. Kami akan uji dalam proses persidangan,” kata Suwardi.

Selain itu, Suwardi juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Ada kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara ini.

“Saat ini penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penambahan tersangka,” pungkas Suwardi.[]

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kasus Pungli di Kawasan Wisata Lamreh Aceh Besar, 5 Pelaku Diamankan

Indonesia Borong 48 Jet Tempur Siluman KAAN dari Turki Senilai Rp160 Triliun, Pembeli Pertama di Dunia!

TERKAIT LAINNYA