Hukum

KPK Hormati Gugatan Hasto Kristiyanto soal Obstruction of Justice, tapi Ingatkan Pasal Itu Penting

KETIKKABAR.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap tindakan Sekretaris Jenderal Partai PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengajukan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini berisi aturan tentang perlawanan terhadap penyidikan atau obstruction of justice.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pihaknya menghargai hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi menegaskan bahwa Pasal 21 ini tidak hanya digunakan untuk menuntut Hasto.

“Contohnya, dalam kasus pengadaan e-KTP dan kasus gratifikasi di Papua, para tersangka yang ditetapkan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa Pasal 21 ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, dan tidak hanya menargetkan pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

“Jadi, Pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak yang mencoba mengganggu proses hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Tipikor. Permohonan ini diketahui disetujui oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Permohonan uji materi diajukan pada Kamis (24/7/2025), satu hari sebelum Hasto diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pasal yang diuji adalah Pasal 21 UU Tipikor, yang menyangkut perlawanan terhadap penyidikan. Maqdir menyebutkan salah satu alasan pengajuan uji materi ini adalah karena Hasto dinilai dikriminalisasi.

“Salah satu argumen yang kami sampaikan adalah bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21, karena tidak ada bukti yang mencukupi,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Maqdir juga menjelaskan bahwa redaksi Pasal 21 hanya berlaku dalam tahap penyidikan. Jadi, tidak ada orang yang bisa dikenai hukuman karena melanggar pasal ini jika perkara masih dalam status penyelidikan.

Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa Pasal ini harus dipahami secara kumulatif, artinya seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

“Jadi, jika perkara belum bisa disidangkan, orang tersebut tidak bisa dikenai pasal ini,” ujarnya.[]

Viral! Wakidi, yang Diduga Calo Bus di Tirtonadi, Diduga Berubah Nama Menjadi Mulyono, Teman Dekat Presiden Jokowi?

TERKAIT LAINNYA