Hukum

Silfester Matutina: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah “Game Over”

KETIKKABAR.com – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi, Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia meyakini kasus ini sudah memasuki babak akhir dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

“Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai nanti penyidikan, terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima,” ujar Silfester di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Silfester menyoroti metode yang digunakan pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam meneliti keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, penelitian tersebut tidak valid karena hanya bersumber pada unggahan digital di media sosial.

“Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di sosial media yang di-upload digital. Ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun sudah nggak bisa,” tegasnya.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah mengacu pada fisik ijazah asli, bukan dari sumber tidak resmi. “Yang diteliti di Bareskrim, laboratorium forensik itu, adalah ijazah asli Pak Jokowi.

Dan UGM, sebagai pihak yang mengeluarkan, sudah menyatakan ijazah tersebut asli. Bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon,” tegasnya.

Silfester menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional dan menetapkan para pihak yang diduga menyebarkan fitnah sebagai tersangka.

“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara,” ucapnya menyindir pihak-pihak yang ia nilai terus menyebarkan narasi hoaks.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Total terdapat empat laporan serupa yang telah naik statusnya, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Sementara itu, laporan sejenis di Bareskrim Polri telah dihentikan usai penyelidikan membuktikan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli dan identik dengan dokumen pembanding.

Meski demikian, pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih meminta gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Rabu (9/7/2025).[]

TERKAIT LAINNYA