KETIKKABAR.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku belum menerima surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sejak Juni lalu.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, usai mengisi diskusi bertema “Menerjemahkan Makna 4 Pilar dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
“Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan. Saya juga memang belum nanya juga,” kata Neng Eem kepada wartawan.
Meski begitu, Neng Eem menegaskan pihaknya tetap mempelajari mekanisme pemakzulan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa proses pemakzulan seorang wakil presiden tak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat.
“Saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai ke MPR,” jelas Wakil Sekjen DPP PKB tersebut.
Menurutnya, proses awal harus dilakukan di DPR. DPR wajib menilai apakah tuduhan yang dilayangkan bersifat konstitusional dan signifikan, sebelum dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, melanggar undang-undang atau tidak, ada sesuatu yang krusial atau tidak dari pelanggaran wakil presiden,” ujarnya.
Jika DPR menyatakan ada pelanggaran serius, barulah MK berwenang menguji tuduhan tersebut secara konstitusional. Apabila MK memutuskan adanya pelanggaran, DPR kemudian dapat mengusulkan Sidang Istimewa MPR.
“Kalau MK sudah memutuskan bahwa ada pelanggaran konstitusi, nanti DPR bisa usulkan sidang istimewa,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada MPR, DPR, dan DPD pada Senin, 2 Juni 2025, yang isinya mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum, Bimo Satrio, Selasa (3/6/2025).
Namun hingga kini, surat tersebut belum terkonfirmasi keberadaannya. Ketua MPR Ahmad Muzani bahkan mengaku belum menerima informasi apapun terkait surat tersebut dari kesekretariatan.
“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ungkap Muzani, pada 25 Juni 2025 lalu.
Kini, hampir dua bulan berselang, nasib surat permohonan pemakzulan Gibran tak jelas rimbanya. Banyak pihak menilai ini sebagai cermin matinya jalur aspirasi publik terhadap lembaga perwakilan.
“Prosesnya panjang, tidak bisa serta-merta. Tapi kalau surat sudah masuk, ya harusnya dikaji. Kalau tidak, ya ini menandakan aspirasi rakyat mentok di meja sekretariat,” tutup Neng Eem.[]


















