Hukum

Dua Ijazah Jokowi Disita Polisi, Penggugat Muhammad Taufiq Pertanyakan Logika Hukum

KETIKKABAR.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Dalam proses tersebut, polisi menyita dua dokumen ijazah asli milik Jokowi sebagai barang bukti.

Langkah ini langsung ditanggapi oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang pertama kali melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Taufiq mempertanyakan dasar hukum penyidikan yang dilakukan polisi. Menurutnya, penyitaan yang baru dilakukan hari ini justru menimbulkan kejanggalan.

“Dua ijazah disita. Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim sebelumnya?” kata Taufiq, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Ia menilai proses hukum berjalan tidak urut dan tidak logis, sebab seharusnya penyitaan dokumen dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Logika hukumnya mestinya setelah disita, baru diperiksa keasliannya. Kalau sekarang baru disita, kenapa sudah lebih dulu dinyatakan asli?” ujar dia.

Taufiq menduga ada perlakuan istimewa dalam penanganan laporan yang dilayangkan Jokowi. Ia juga menyindir keputusan aparat yang menyatakan ijazah Jokowi asli sebelum dilakukan penyitaan dokumen asli.

Muhammad Taufiq adalah doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan advokat senior asal Solo. Ia dikenal kritis terhadap isu-isu hukum struktural dan pernah menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

BACA JUGA:
Prabowo Disarankan Reshuffle Total: Rakyat Sudah Bosan Menelan Kekecewaan!

Taufiq juga dikenal publik lewat sejumlah karya tulis seperti:

  • Terorisme Dalam Demokrasi (2004)

  • Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi “Sampah” (2007)

  • Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021)

Namanya mencuat dalam kasus ini setelah ia menggugat dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 14 April 2025.[]

TERKAIT LAINNYA