Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp365 Juta

KETIKKABAR.comKapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi penegak hukum dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan DJBC Aceh selama tahun 2024. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai milik negara dan proses pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

BACA JUGA:
Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Strategi Arsitektur Berbasis Risiko dalam Forum Arsitek Dunia

“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp365 juta. Rokok ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan melalui patroli darat maupun laut oleh tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh,” jelas Kombes Joko dalam keterangan tertulisnya.

Joko menambahkan, pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan, sekaligus sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Polri, khususnya Polda Aceh, mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:
Kuartal I 2026, Aset Bank Aceh Tumbuh Menjadi Rp29,89 Triliun

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk mendukung penegakan hukum yang efektif, sebagai pondasi penting dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional.[]

TERKAIT LAINNYA