KETIKKABAR.com – Mantan Wakil Kepala Polri, Oegroseno, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kritik tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @oegroseno.official.
Menurut Oegroseno, vonis tersebut bermasalah terutama karena dianggap menghukum Tom Lembong atas skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam kebijakan impor gula, padahal kerjasama tersebut sah dan menjadi kewenangan BUMN.
“Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ungkapnya.
Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Angkat Bicara Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Oegroseno menegaskan bahwa Tom Lembong bukan pengambil keputusan dalam kerjasama itu dan tidak terbukti memiliki niat jahat (mensrea). Selain itu, hakim menyatakan keuntungan swasta dianggap kerugian negara, yang menurut Oegroseno merupakan hal janggal.
Dia juga menduga vonis ini merupakan bentuk balas dendam politik terhadap Tom Lembong yang dianggap berbeda sikap politik dengan penguasa saat ini, padahal Tom pernah sangat berperan dalam kesuksesan Presiden Jokowi.
“Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi… Tapi karena beda politik langsung dihajar,” tutup Oegroseno.[]












