KETIKKABAR.com – Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas menjelang sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat siang (18/7/2025).
Puluhan simpatisan dan sahabat Tom memadati area depan ruang sidang Hatta Ali, tempat persidangan digelar.
Pantauan di lokasi, para simpatisan meneriakkan yel-yel dukungan seperti “Bebaskan Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” saat Tom tiba di pengadilan didampingi istrinya, Fransisca. Kepadatan massa sempat menyulitkan Tom untuk masuk ke ruang sidang.
Meski ruangan telah penuh, para pe
dukung tetap berupaya masuk. Akhirnya, mereka tertahan di pintu luar dan terus menyuarakan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Vonis, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir di Sidang Tipikor
Tidak hanya simpatisan, sejumlah tokoh publik juga tampak hadir di ruang sidang untuk memberi dukungan moral kepada Tom.
Di antaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pihak keamanan dari Kepolisian terlihat berjaga dan terus mengimbau agar massa tetap tertib demi kelancaran jalannya persidangan.
Tom Lembong sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah.
Menurut dakwaan, kerugian negara timbul akibat pemberian surat persetujuan impor (SPI) kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian yang seharusnya menjadi prosedur tetap.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Tom dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 dan tetap ditahan.[]


















