KETIKKABAR.com – Pengacara Farhat Abbas melayangkan gugatan perdata terhadap ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Farhat menggugat para tergugat atas dugaan fitnah terhadap kliennya, Paiman Raharjo, senilai total Rp 1,5 miliar.
Gugatan ini mewakili Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
Dalam salinan permohonan gugatan yang dikutip Rabu (16/7/2025), Farhat meminta majelis hakim menghukum Roy Suryo cs untuk membayar:
Kerugian materiil sebesar Rp 750 juta
Kerugian immateriil sebesar Rp 750 juta
Farhat menyebut kliennya difitnah sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka.
“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
Farhat juga menekankan bahwa Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilaporkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Polisi bahkan menyatakan ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah.
Baca juga: Vonis Tom Lembong Diumumkan Jumat, Geisz Chalifah: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Harusnya Bebas
Oleh karena itu, Farhat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus memulihkan nama baik Jokowi.
“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” bunyi poin permohonan dalam gugatan Farhat.
Gugatan Farhat telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli mendatang.
Para tergugat dalam perkara ini antara lain:
Tergugat I: Eggi Sudjana
Tergugat II: Roy Suryo
Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
Tergugat VII: Hermanto
Turut tergugat lainnya adalah:
Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Turut Tergugat II: Presiden Joko Widodo
Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)
Farhat menyatakan gugatan ini bukan semata untuk membela kliennya, tetapi juga untuk meluruskan informasi publik yang menurutnya telah menyesatkan dan merusak reputasi pihak-pihak terkait.[]




















