Hukum

Update Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Jurist Tan Tersangka, Dua Ditahan, Satu Tahanan Kota

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain Jurist, tiga tersangka lainnya adalah:

  1. Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

  2. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021)

  3. Mulatsyah – Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbudristek (2020–2021)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dua bulan proses penyidikan.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:
Sidang Korupsi Kemnaker: Saksi Ungkap Wamenaker Minta Rp3 Miliar dan Moge Ducati

Baca juga: Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dari empat tersangka:

  • Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

  • Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. Kejagung menyatakan masih melakukan upaya pengejaran.

  • Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran menderita gangguan jantung kronis.

“Untuk IBAM dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter mengalami gangguan jantung cukup kronis. Tapi tetap dilakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota,” ujar Qohar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo

  • Pasal 3 Jo

  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini mencuat dari program pengadaan laptop Chromebook dalam digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dengan total nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun. Proyek ini dibiayai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, program tersebut belakangan dianggap tidak efektif dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. []

TERKAIT LAINNYA