KETIKKABAR.com – Sidang tuntutan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025), setelah sempat tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan keyakinan bahwa Razman Arif Nasution terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan.
Langgar UU ITE dan KUHP
Jaksa menilai Razman melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Ia juga didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Efriza: Tuduhan Said Didu soal Jokowi Bekingi Riza Chalid Tak Berdasar Hukum
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:
-
Perbuatan terdakwa dianggap merusak harkat dan martabat orang lain
-
Tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual
-
Tidak mengakui perbuatannya
-
Bersikap tidak sopan dan merusak martabat pengadilan
-
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan terhadap keluarganya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pernyataan publik Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim yang menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Razman ditunjuk sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
Sebelum laporan resmi dibuat, keduanya lebih dulu menggelar konferensi pers antara 27 April hingga 7 Mei 2022, membeberkan dugaan pelecehan tanpa disertai bukti hukum.
Tindakan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris, yang kemudian melapor ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. []


















