Hukum

Tuntutan Ringan Prajurit Penembak Pelajar MAF Disorot, Ibu Korban: “Mana Rasa Keadilan Itu?”

KETIKKABAR.com – Sidang kasus penembakan pelajar berusia 13 tahun, MAF, yang melibatkan dua prajurit TNI dari Kodim 0204 Deli Serdang, digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (14/7/2025) sore.

Namun sorotan tajam justru datang dari pihak keluarga korban, menyusul tuntutan ringan yang diajukan oditur militer.

Kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan seragam dinas. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Djunaedi Iskandar, oditur Mayor Tecki membacakan tuntutan:

“Terdakwa Darmen Hutabarat dituntut 18 bulan penjara, sementara Hendra Manalu 1 tahun penjara,” ujar Mayor Tecki.

Keduanya dijerat Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 17 Juli 2025, setelah nota pembelaan terdakwa disampaikan.

Ibu Korban Menangis: “Tidak Adil!”

Fitriyani, ibu kandung MAF, tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia menganggap tuntutan oditur terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa anaknya.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

“Saya nggak terima cuma segitu hukumannya. Kalau sipil bisa dihukum lebih berat, kenapa militer cuma 1-1,5 tahun? Gak etis, di mana rasa keadilan?” ucap Fitriyani lirih.

“Kalau begini hukumannya, besok-besok bisa terulang lagi. Pengadilan militer ini nampak kali tak adil,” tegasnya.

Peristiwa bermula saat MAF, siswa kelas 2 SMP, izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu malam (31/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Meski baru sembuh dari demam, ia keluar sambil mencari obat.

Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Asahan Bacok Istri hingga Kritis

Namun hingga pukul 01.00 WIB dini hari, MAF tak kunjung pulang. Ibunya sempat menerima foto bahwa ia masih di rumah temannya. Subuh, kabar duka datang: MAF tertembak dan dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan. Namun nyawanya tak tertolong.

“Anak saya tertembak di dada. Katanya habis dikejar dua mobil dari arah Hotel Deli Indah. Salah satunya mobil Avanza yang dikendarai dua prajurit itu,” ujar Fitriyani.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

MAF disebut sempat diajak ke lokasi tawuran, namun tawuran batal. Saat hendak pulang, mereka malah dikejar, hingga akhirnya MAF ditembak di depan pabrik PTPN IV Adolina dan jatuh ke parit.

Fitriyani mengungkapkan bahwa selain dua prajurit, empat warga sipil juga terlibat dalam rombongan yang mengejar MAF. Keempatnya adalah:

  • Agung Pratama – divonis 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta

  • M Abdillah Akbar – divonis 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta

  • Eduardus Jeriko Nainggolan – divonis 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta

  • Paul M Sitompul – dituntut 10 bulan penjara, putusan akan dibacakan 15 Juli 2025

Putusan ini berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sidang akan dilanjutkan 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dan kemungkinan putusan. Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat melihat dampak psikologis dan kehilangan yang ditanggung keluarga korban, dan menjatuhkan vonis lebih tegas dari tuntutan oditur. []

TERKAIT LAINNYA