Politik

Penasihat Ahli Kapolri: Roy Suryo Cs Lakukan Kebohongan Besar Soal Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com  – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyebut tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “kebohongan besar”.

Ia secara tegas menyoroti metode pembuktian yang digunakan oleh Roy Suryo dan kelompoknya dalam menyampaikan tudingan tersebut ke publik.

Menurut Aryanto, Roy Suryo hanya membandingkan foto digital ijazah Jokowi yang beredar di media sosial dengan ijazah lain, lalu mencetaknya dan menyebutnya sebagai bukti sah.

“Yang mereka katakan sebagai novum baru ternyata hanya copy-an yang di-print, lalu dibandingkan. Itu teknik pembuktian yang jelas-jelas tidak bisa diakui,” tegas Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).

Aryanto menganggap apa yang dilakukan Roy Suryo sebagai bentuk manipulasi pembuktian yang tidak ilmiah, meskipun mengklaim menggunakan metode scientific forensics.

“Saya harus menjelaskan kepada rakyat bahwa itu kebohongan besar. Dia mengaku pakai pembuktian saintifik sebagai pakar, tapi faktanya hanya memakai foto dari medsos,” tambahnya.

Aryanto menyoroti bahwa bukti yang dijadikan rujukan oleh Roy Suryo berasal dari unggahan Dian Sandi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di media sosial.

Padahal, menurut Aryanto, Dian sendiri mengaku tidak memotret langsung ijazah Jokowi, melainkan menerima salinan dari pihak lain.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

“Kalau mau membuktikan ijazah analog, ya bandingkan fisik dokumennya. Bukan dari gambar digital hasil unggahan,” tegasnya.

Aryanto juga menyesalkan bahwa saat gelar perkara khusus, Roy Suryo dan timnya tidak membawa alat bukti valid maupun dokumen pengakuan resmi sebagai peneliti. Yang dibawa hanya catatan lama yang sebelumnya sudah dipublikasikan ke media.

Baca juga: Jokowi Sebut Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik membuktikan ijazah Jokowi asli. Pengujian dilakukan atas laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Pemeriksaan dilakukan terhadap bahan kertas, pengaman, tinta, stempel, dan tanda tangan. Selain itu, sebanyak 39 saksi, termasuk dari Fakultas Kehutanan UGM dan rekan kuliah Jokowi, turut diperiksa.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus pencemaran nama baik atas laporan Jokowi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu.

BACA JUGA:
Di Tengah Isu Reshuffle, Rocky Gerung Kritik Kapasitas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut gelar perkara menemukan adanya unsur pidana.

“Disimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Enam laporan polisi terkait kasus ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk laporan pencemaran nama baik dan dugaan hoaks.

Dari enam laporan tersebut:

  • Tiga kasus (penghasutan dan UU ITE) naik ke penyidikan.

  • Dua kasus akan dihentikan karena pelapor mencabut laporan dan tidak hadir saat pemeriksaan.

Roy Suryo dan tokoh lain, termasuk ahli forensik digital Rismon Sianipar, Rizal Fadillah (TPUA), dan dr. Tifauzia Tyassuma, dilaporkan ke polisi oleh berbagai kelompok relawan pro-Jokowi.

Laporan pertama datang dari Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025.

Laporan serupa juga diajukan Peradi Bersatu melalui tim Advocate Public Defender ke Bareskrim Polri sehari kemudian. Semua laporan akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki bersama.

Presiden Jokowi sendiri secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut ke polisi pada 30 April 2025. []

TERKAIT LAINNYA