KETIKKABAR.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyiapkan gebrakan baru dalam memperluas sumber penerimaan negara. Salah satu langkah terobosannya: menjajaki potensi pajak dari aktivitas media sosial dan data digital.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, pemanfaatan data analitik dan platform media sosial akan menjadi senjata baru pemerintah dalam menggali potensi pajak, terutama di tengah tekanan fiskal yang kian meningkat.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak untuk tahun 2026, seiring dengan pengajuan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp52,017 triliun, di mana Rp1,99 triliun dialokasikan khusus untuk program penguatan administrasi dan ekstensifikasi pajak digital.
Pemerintah juga mematok target ambisius terhadap rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni di kisaran 11,71% hingga 12,22%. Rincian lainnya:
-
Rasio perpajakan: 10,08% – 10,45%
-
Rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP): 1,63% – 1,76%
“Range-nya sudah disepakati bersama. Nanti akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” jelas Anggito.
Baca juga: Sri Mulyani: Kekayaan Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Tapi Masih Defisit Rp238 Triliun
Selain potensi dari ranah digital, Kemenkeu juga akan menggenjot penerimaan melalui berbagai instrumen lain seperti:
-
Pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB)
-
Pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP
-
Penyusunan rekomendasi proses bisnis ekspor, impor, dan logistik
Rencana perluasan basis pajak ini juga merupakan respons atas potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, proyeksi terbaru menunjukkan penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp2.076,9 triliun atau sekitar 94,9% dari target Rp2.189,3 triliun. Artinya, ada potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp112,4 triliun.
Salah satu penyebabnya adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku tahun ini.
“Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” kata Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran DPR RI. []


















