Hukum

Ayah Tiri di Cikarang Perkosa Anak Sejak SD, Ditangkap Usai Kabur ke Tasikmalaya

KETIKKABAR.com – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (41), ayah tiri dari NAS (13), yang diduga memperkosa anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Pelaku sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Tasikmalaya.

Kasus memilukan ini terungkap pada 23 Juni 2025, ketika korban pulang ke rumahnya di Perum Bumi Cikarang Asri, Kecamatan Cikarang Selatan, setelah beberapa hari menghilang karena takut.

“Korban pulang diantar oleh temannya dan mengungkap bahwa ia telah beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya secara paksa, dengan ancaman dan ketakutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu (9/7/2025).

Korban mengaku pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga awal Februari 2025.

Cerita korban pertama kali disampaikan kepada temannya, yang kemudian melaporkannya kepada ibu korban. Informasi ini lantas diteruskan kepada kakak kandung korban berinisial CBS, yang segera mengambil langkah hukum.

BACA JUGA:
16 Orang Diciduk Sekaligus! Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Keluarga sempat mengkonfrontasi pelaku secara langsung, namun RS diduga langsung kabur dari rumah sesaat setelah itu.

“Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta saksi-saksi lainnya,” jelas Agta.

Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun, Cut Lem Ditangkap di Aceh Besar

Setelah dilakukan pencarian, pada Senin, 7 Juli 2025, polisi mengetahui bahwa pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Tim dari Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka keesokan harinya, Selasa (8/7) pukul 14.00 WIB.

RS kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:
Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh, Bahas Sinergi Ulama dan Kepolisian

Sebelum ditangkap polisi, sebuah video sempat beredar luas di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @liputancikarang, tampak tersangka diinterogasi oleh sejumlah warga di sekretariat RT.

“Pelaku mengaku saat melakukan perbuatannya ia sedang dirasuki setan. Namun setelah pihak keluarga melapor ke polisi, pelaku langsung melarikan diri,” tulis akun tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional, mengingat korban masih anak di bawah umur dan mengalami trauma berat.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menyasar anak sebagai korban. Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang kerap luput dari perhatian.[]

TERKAIT LAINNYA