Daerah

Plt Sekda Aceh Ingatkan Bahaya Keuangan Ilegal: “Jangan Tergoda Janji Manis!”

KETIKKABAR.comPlt Sekda Aceh, M. Nasir, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi daring.

Ia menegaskan bahwa literasi keuangan adalah benteng utama untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

“Dampaknya bukan cuma kerugian materi, tapi juga luka batin, runtuhnya kepercayaan diri, hingga ketidakharmonisan rumah tangga,” ujar M. Nasir saat membuka kegiatan Sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Selasa (8/7/2025).

Acara yang digelar di Banda Aceh ini diikuti puluhan nasabah perempuan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Menurut Nasir, menjadikan perempuan sebagai peserta utama sosialisasi merupakan langkah tepat, mengingat mereka sering menjadi sasaran empuk penipuan berkedok investasi maupun pinjaman daring ilegal.

BACA JUGA:
BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

“Jika butuh modal usaha, gunakan jalur resmi yang diawasi OJK dan BI. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Baca juga: Plt Sekda Aceh Buka Pelatihan Kepemimpinan: “Pejabat Hari Ini Harus Jadi Agen Perubahan”

Sementara itu, Kepala OJK Aceh, Daddy Peryoga, membeberkan data mencengangkan. Sepanjang Mei 2025, pihaknya menerima 149 laporan dari masyarakat Aceh melalui layanan Kontak 157 OJK, yang terdiri dari 139 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 13 kasus investasi ilegal.

“Ini angka yang cukup memprihatinkan. Kami berharap sosialisasi ini bisa mencegah makin banyak korban. Masyarakat harus lebih bijak, hanya gunakan layanan keuangan dan investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK,” ungkap Daddy.

BACA JUGA:
Antisipasi Erosi dan Longsor, Koramil 02/Wih Pesam Gelar Penghijauan di Bantaran Sungai Jamur Uluh

OJK Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat demi menekan praktik keuangan ilegal yang kian marak dan menjerat banyak kalangan, terutama perempuan pelaku usaha mikro.[]

TERKAIT LAINNYA