Hukum

Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Lhokseumawe, Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

KETIKKABAR.comEks Gubernur Aceh periode 2017–2018, Irwandi Yusuf, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama tiga jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Jumat (4/7/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.

“Irwandi Yusuf hadir secara kooperatif dan tepat waktu memenuhi undangan kami,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Sabtu (5/7), dikutip dari RMOLAceh.

Dicecar 15 Pertanyaan Seputar Peran Gubernur dan Ketua Dewan Kawasan KEK

Irwandi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan Kawasan KEK Arun.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka

Selama pemeriksaan, ia mendapat 15 pertanyaan dari penyidik, khususnya menyangkut kebijakan dan pengelolaan anggaran kawasan strategis nasional tersebut.

“Ini bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran KEK yang terjadi sejak 2018 hingga 2024,” jelas Therry.

Baca juga: Digeledah KPK, Rumah Topan Ginting Simpan Uang Rp2,8 M dan Dua Senjata Api!

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun telah memasuki tahap penyidikan sejak 10 Juni 2025. Sejumlah pejabat pengelola kawasan tersebut sudah lebih dulu diperiksa untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, dan mengimbau agar semua pihak yang dipanggil menunjukkan sikap kooperatif.

BACA JUGA:  Datangi Kejagung, Hotman Paris Klaim Kantongi Surat Kuasa Febrie Adriansyah

“Kami harap masyarakat mendukung proses hukum ini, dan semua pihak yang dipanggil bisa menghormati jalannya penyelidikan,” tegas Therry.[]

TERKAIT LAINNYA