KETIKKABAR.com – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap bahwa kebijakan impor saat itu lahir dari perintah langsung Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom saat bersaksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Hampir semua bahan pokok mengalami gejolak harga. Kami menindaklanjuti perintah Presiden agar segera mengambil tindakan untuk meredam gejolak harga tersebut,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Nyaris Bebas, Nurhadi Dicokok Lagi oleh KPK di Gerbang Lapas
Menurut Tom, instruksi itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan — dari sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, hingga arahan melalui Menko Perekonomian.
“Dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat,” lanjut Tom.
Ia bahkan menceritakan bagaimana Jokowi sering kali menghubunginya langsung untuk mengecek perkembangan stabilisasi harga.
“Beliau cerita saat blusukan diteriaki ibu-ibu di pasar: ‘Bapak, beras mahal Bapak!’” katanya, menirukan keluhan warga yang sampai ke telinga Presiden.
Lantas, akankah Jokowi dipanggil ke pengadilan?
Menanggapi kemunculan nama Presiden dalam persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.
“Karena sekarang sudah dalam persidangan, maka keputusan memanggil saksi — termasuk mantan presiden — itu kewenangan hakim,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution Usai OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar
Menurut Harli, jaksa dalam tahap ini hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah sidang: menyusun dakwaan, tuntutan, dan mengikuti proses persidangan sesuai arahan hakim.
“Semua kita serahkan kepada majelis hakim. Keputusannya berdasarkan ketetapan pengadilan,” tambah Harli.
Menariknya, Tom Lembong bukan sekadar saksi. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Tom dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 4 Juli 2025.[]



















