KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Salah satu yang jadi sorotan: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Bobby Nasution.
TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut), KIR (Dirut PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).
Menariknya, penetapan tersangka ini justru disambut meriah oleh warga Medan dengan papan karangan bunga yang berderet di tepi jalan.
Karangan bunga itu berisi sindiran tajam dan ucapan “terima kasih” kepada KPK karena telah menyeret Topan Ginting ke meja hukum.
“Warga Medan ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting, pejabat kesayangan Gubernur Bobby Nasution,” tulis akun X @BebySoSweet.
Baca juga: Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut: LSAK Desak KPK Usut Pejabat Tinggi
Karangan bunga itu juga menyindir proyek-proyek mangkrak seperti revitalisasi Lapangan Merdeka dan Stadion Teladan, serta “kezaliman” yang dilakukan Topan CS.
“Selamat ya buat warga Medan,” timpal netizen lain menanggapi unggahan tersebut.
Kasus ini makin panas setelah KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
“Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, KPK menerapkan strategi follow the money dalam kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang suap yang diduga berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY.
“Siapa pun yang terlibat akan dipanggil. Tak terkecuali Bobby Nasution,” tegas Asep.
Baca juga: KPK Akan Panggil Bobby Nasution! Kasus Suap Jalan Sumut Kian Panas
Dalam konstruksi perkara, TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY guna meloloskan tender proyek pembangunan jalan. Para pihak swasta menyuap demi memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN.
Tersangka swasta KIR dan RAY disangkakan melanggar:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
-
Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat dengan:
-
Pasal 12 huruf a atau b,
-
Pasal 11, atau
-
Pasal 12B UU yang sama, Semua dipersangkakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]


















