Daerah

Memo Titipan! Wakil Ketua DPRD Akui Salah, Siswa Tetap Gagal Masuk SMAN

KETIKKABAR.com  – Dunia pendidikan di Banten kembali diguncang. Sebuah memo titipan siswa yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral dan memicu gelombang kritik tajam dari publik.

Memo tersebut terindikasi sebagai upaya intervensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kisruh ini bermula dari beredarnya sebuah memo permintaan bantuan penerimaan siswa ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Yang bikin heboh, memo itu diteken langsung oleh Budi Prajogo dan dibubuhi stempel basah DPRD Banten.

“Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat yang viral di media sosial. Bahkan, beredar pula name tag bergambar Budi, lengkap dengan logo DPRD dan identitas partai politiknya, PKS.

Publik menilai memo ini sebagai bentuk “titipan pejabat” dalam proses seleksi yang seharusnya transparan dan bebas dari intervensi politik.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total

Merespons polemik tersebut, Budi Prajogo akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resminya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

“Saya akui itu keteledoran saya. Saya hanya diminta staf untuk menandatangani memo karena ingin membantu warga tak mampu. Tapi saya tidak pernah memaksa pihak sekolah,” ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Memo Titipan Siswa Gegerkan SPMB Banten, Wakil Ketua DPRD Minta Maaf

Menurut Budi, calon siswa yang dimaksud berasal dari keluarga kurang mampu, dan merupakan tetangga stafnya. Ia mengaku iba, meski tidak mengenal langsung siswa maupun keluarganya.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong E Sumedi, membenarkan bahwa memo tersebut dibuat atas dasar rasa kemanusiaan. “Pak Budi menandatangani memo karena rasa iba, meskipun itu tetap salah,” kata Gembong, yang juga sesama anggota DPRD.

BACA JUGA:  Buka Festival Literasi Aceh Besar 2026, Rita Mayasari Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Membaca sebagai Gerakan Bersama

Gembong memastikan, partai akan mengevaluasi tindakan Budi dan memberi sanksi sesuai aturan internal. “Pak Budi sudah menyadari kesalahannya dan siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ironisnya, siswa yang dibantu melalui memo itu tetap tidak lolos seleksi masuk SMA Negeri. Menurut Budi, siswa tersebut tergeser dalam jalur domisili karena nilai rapor yang tak cukup bersaing.

“Saya tidak intervensi. Sekolah tetap memproses sesuai aturan. Siswa itu tidak lolos karena kalah bersaing dalam jalur domisili,” jelasnya.

Budi Prajogo adalah politisi senior PKS dari Dapil Banten 9. Kariernya di DPRD Banten sudah berjalan lebih dari 15 tahun:

  • 2009–2014: Anggota DPRD Banten

  • 2014–2019: Terpilih kembali

  • 2019–2024: Wakil Ketua DPRD

  • 2024–sekarang: Masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Budi tercatat sebesar Rp6,2 miliar.[]

TERKAIT LAINNYA