Hukum

Gadis Aceh Dijual, Pelaku Akhirnya Tertangkap

KETIKKABAR.com– Setelah lama buron, pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH (55) akhirnya ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T. Syahrizal.

RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis, 19 Juni 2025, saat hendak kabur ke Malaysia.

RH merupakan warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan telah lama menjadi target dalam kasus TPPO yang menyeret korban gadis remaja berinisial PAF (16) asal Aceh Besar.

“Benar, tersangka ditangkap di Pekanbaru dan hari ini baru tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Baca juga: Sandiwara Sadis SJ: Tunjuk Sumur Tempat Mayat Pacar Dikubur

Kasus RH sempat menjadi perhatian publik setelah PAF dilaporkan hilang dan ditemukan menjadi korban eksploitasi seksual (PSK) di Malaysia pada Desember 2024. Korban kemudian diselamatkan oleh warga Aceh di Negeri Jiran, dijemput oleh kepolisian dan BP2MI, lalu dipulangkan ke tanah air.

Setelah penelusuran panjang, RH akhirnya tertangkap dalam upaya pelariannya ke luar negeri. Penangkapan dilakukan atas kerja sama lintas instansi, melibatkan pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini sudah kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa secara intensif,” kata Kompol Fadilah.

BACA JUGA:
Pemerintah Aceh Besar Pertahankan WTP 14 Kali Beruntun

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail penangkapan dan proses hukum terhadap RH setelah pemeriksaan selesai.

“Untuk perkembangan akan kami sampaikan kemudian,” pungkas Fadilah.[]

TERKAIT LAINNYA