Hukum

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Dituding Perintangi Jejak Harun Masiku

KETIKKABAR.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto sempat diwarnai kebingungan. Pasalnya, sebelumnya disepakati ada empat saksi/ahli yang akan dihadirkan hari ini, namun hanya satu yang datang.

“Kemarin katanya empat. Saya pikir mau diselesaikan semua hari ini,” ujar Rios menegur tim penasihat hukum Hasto.

Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Maruarar Siahaan, ahli Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada era Presiden Megawati hingga Presiden SBY, dari tahun 2003 hingga 2008.

Baca juga: Ahli Bahasa UI: Hasto Kristiyanto Setujui Suap Rp850 Juta Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Sebelum ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menghadirkan belasan saksi dan ahli dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku—buron legendaris yang masih misterius keberadaannya.

Dalam surat dakwaan, Hasto disebut melakukan tindakan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan perusakan alat bukti berupa telepon genggam milik Harun dan Kusnadi.

“HP direndam ke air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan,” bunyi dakwaan.

Tak hanya itu, saat Hasto hendak diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, ia disebut memerintahkan Kusnadi menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan.

Baca juga: Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker: Tersangka Haryanto Pilih Kooperatif, Tak Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dua dakwaan besar:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang perintangan penyidikan.

  • Dakwaan Kedua: Bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, eks anggota KPU.

Uang suap itu diberikan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret elite PDIP serta membuka kembali luka lama soal larinya Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.

Keterlibatan tokoh-tokoh besar, hingga upaya sistematis merintangi penyidikan, menguatkan dugaan adanya skandal politik tingkat tinggi.[]

TERKAIT LAINNYA