Politik

Kasmudjo Bantah, Roy Suryo Ultimatum Jokowi

KETIKKABAR.com  – Pakar telematika Roy Suryo memberikan ultimatum tegas kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait klaim lama Jokowi bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ultimatum ini disampaikan Roy usai beredarnya video pengakuan Kasmudjo, yang menyatakan dirinya bukan pembimbing akademik maupun skripsi Jokowi semasa kuliah.

Dalam sebuah video wawancara yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada 14 Juni 2025, pensiunan dosen UGM Kasmudjo secara eksplisit membantah klaim tersebut saat ditemui peneliti Rismon Hasiholan Sianipar di kediamannya di Sleman, Yogyakarta.

“Sudah, bukan. Bukan pembimbing akademik,” tegas Kasmudjo sembari menutup pintu rumahnya.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

Baca juga: Kasmudjo Terancam? Saksi Kunci Ijazah Jokowi Jadi Sorotan

Kasmudjo menjelaskan, pada era Jokowi kuliah, dirinya belum memiliki kapasitas sebagai dosen pembimbing karena baru golongan IIIB dan masih berstatus asisten dosen.

Menanggapi bantahan Kasmudjo, Roy Suryo menyebut bahwa pernyataan Kasmudjo tersebut membantah langsung ucapan Jokowi dalam video 2017. Saat itu, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai pembimbing skripsinya di acara di kampus Fakultas Kehutanan UGM.

“Waktu itu Pak Kasmudjo hanya bisa tertawa. Karena ada relasi kuasa. Mana mungkin seorang dosen berani membantah langsung ucapan Presiden?” ujar Roy dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Roy mengapresiasi kejujuran Kasmudjo yang akhirnya bersuara. Ia juga menyebut kesaksian istri Kasmudjo yang turut menguatkan pengakuan tersebut.

BACA JUGA:
Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Segera Eksekusi Pencabutan IUP di Kawasan Hutan

Roy Suryo, melalui tim kuasa hukumnya, memberi waktu 3×24 jam kepada Jokowi untuk meralat pernyataannya secara terbuka. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak diralat, maka akan kami tempuh tindakan hukum. Karena semua orang sama di mata hukum,” tegas Roy.[]

TERKAIT LAINNYA