KETIKKABAR.com – Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan kontroversialnya yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai “hanya rumor”.
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa pandangan subjektif seorang pejabat negara tak bisa menafikan fakta sejarah yang tercatat secara resmi.
“Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” ujar Bonnie, Rabu, 18 Juni 2025.
Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung laporan tentang pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. Ia bahkan menyebut laporan tersebut sebagai rumor yang terus berkembang tanpa dasar.
Baca juga: Anggaran Rp9 Miliar untuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Namun, pernyataan Fadli bertolak belakang dengan temuan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah pasca-kerusuhan.
Laporan TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Tindak kekerasan seksual ini dibagi menjadi empat kategori:
-
Pemerkosaan: 52 korban
-
Pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban
-
Penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban
-
Pelecehan seksual: 9 korban
TGPF juga mencatat bahwa kekerasan seksual terjadi tidak hanya saat kerusuhan, tetapi juga sebelum dan sesudahnya.
Bonnie menyebut, Komisi X akan segera menjadwalkan pemanggilan Fadli Zon dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan atas pernyataannya yang dinilai menyakiti korban dan keluarga korban tragedi kemanusiaan 1998.
“Kami ingin memastikan narasi sejarah bangsa tidak dikaburkan oleh opini pribadi pejabat negara,” tegas Bonnie.[]


















