Nasional

Blunder Tito! Empat Pulau Picu Gejolak Aceh–Sumut

KETIKKABAR.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali jadi sorotan usai mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang dituding memicu ketegangan panas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan yang terbit pada 25 April 2025 itu memutakhirkan data wilayah dan kode administrasi, termasuk menyebut empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta, menyebut Tito telah membuat blunder fatal.

“Tito Karnavian wajib mundur! Ini ulah yang mengusik kedamaian dan membahayakan keutuhan NKRI,” tegas Nurmadi kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.

BACA JUGA:
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Polda Aceh

Baca juga: Desak Pecat Mendagri Tito, Habib Umar: “Jangan Main Api dengan Aceh”

Akademisi UNS Surakarta itu juga menilai Tito telah mencederai semangat perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.

“Kalau tidak mau mundur, Presiden Prabowo harus segera memecatnya. Tak layak pejabat pemecah belah tetap ada di kabinet,” tandasnya.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan secara resmi bahwa keempat pulau yang disengketakan adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan itu diambil berdasarkan dokumen administrasi resmi negara, dan dianggap sebagai langkah final menyudahi tarik-ulur antarprovinsi.

Adapun keempat pulau tersebut adalah:

  • Pulau Panjang

  • Pulau Lipan

  • Pulau Mangkir Gadang

  • Pulau Mangkir Ketek

BACA JUGA:
Retret Ketua DPRD di Magelang: Prabowo Tekankan Satu Komando Menuju Asta Cita

Dengan koreksi dari Presiden, langkah Tito dinilai terbukti salah arah, dan semakin menguatkan tuntutan agar ia bertanggung jawab secara politik.[]

TERKAIT LAINNYA