Nasional

Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh! Ini Ulasan Mendagri

KETIKKABAR.com – Polemik panas soal empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akhirnya menemui titik akhir.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari Provinsi Aceh.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Polemik bermula dari terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara. Hal ini langsung memicu protes keras dari masyarakat dan pemerintah Aceh.

BACA JUGA:
Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Percepatan Penanganan Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Baca juga: Empat Pulau Kembali ke Aceh! Prabowo Akhiri Polemik Panas

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan lama tersebut merujuk pada rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi tahun 2017, yang didasarkan pada hasil verifikasi wilayah dari tahun 2008.

“Pada 2008, keempat pulau itu tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Aceh. Saat itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak memasukkan mereka dalam peta wilayah Aceh. Sebaliknya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin justru memasukkannya ke Tapanuli Tengah,” ujar Tito.

Ia menambahkan, Pemprov Aceh sempat mengajukan keberatan, namun dokumen pembuktiannya tidak lengkap dan koordinat yang disertakan pun keliru.

Barulah pada 2022, muncul kembali salinan fotokopi dokumen kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara dua gubernur. Sayangnya, karena hanya berupa salinan, dokumen tersebut tidak cukup kuat secara hukum.

BACA JUGA:
Terima Delegasi PBB, Wakapolri Tegaskan Keamanan Personel Misi Perdamaian Dunia Jadi Prioritas Utama

Baca juga: Desak Pecat Mendagri Tito, Habib Umar: “Jangan Main Api dengan Aceh”

Namun titik terang akhirnya muncul. Pada Senin, 16 Juni 2025, dokumen asli kesepakatan 1992 ditemukan di Pusat Arsip Nasional, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Alhamdulillah, kemarin tim berhasil temukan dokumen aslinya—ditandatangani dua gubernur dan disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini,” ungkap Tito.

Dengan ditemukannya dokumen autentik ini, Presiden Prabowo pun menetapkan keempat pulau tersebut kembali ke pangkuan Aceh. Titik akhir polemik, sekaligus titik awal persatuan.[]

TERKAIT LAINNYA