Nasional

Setelah Dirampas, Kini Diselamatkan: Drama Tambang ala Negeri Wakanda

KETIKKABAR.com  – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di kawasan sensitif dan strategis Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana pada Senin (9/6).

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama

  • PT Mulia Raymond Perkasa

  • PT Kawei Sejahtera Mining

  • PT Nurham

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi pertimbangan lingkungan dan hasil pengecekan lapangan.

“Kawasan ini harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan keanekaragaman hayati,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menegaskan, pencabutan IUP ini merupakan arahan langsung dari Presiden.

“Ini komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan wisata dan ekosistem laut yang rentan,” ucapnya.

Empat dari lima IUP yang aktif di Raja Ampat resmi dicabut. Hanya PT Gag Nikel yang masih beroperasi karena dinilai telah memenuhi seluruh syarat legal dan teknis serta menjalankan praktik tambang yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:
Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

Baca Juga: Izin Tambang Dicabut, DPR: Jangan Jadi Makelar Tambang!

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyambut baik langkah pemerintah, namun mengingatkan agar evaluasi sistem penerbitan IUP dilakukan secara menyeluruh.

“Jangan hanya manuver sesaat. Ini harus jadi pembelajaran agar pemerintah tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang,” kata Mufti.

Ia menegaskan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif.

“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, dan masyarakat adat tergeser. Jangan gadaikan masa depan demi tambang,” tegasnya.

Organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menyambut pencabutan ini sebagai langkah awal yang positif.

“Ini setitik kabar baik menuju perlindungan penuh dan permanen Raja Ampat dari industri nikel,” ujar Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global.

BACA JUGA:
Perkuat Garda Terdepan, 1.848 Perwira Polri Baru Siap Bertugas di Kewilayahan

Baca Juga: Empat Tambang Dihentikan, Satu Tetap Bebas Melenggang

Namun, Kiki mengingatkan agar pencabutan ini disertai dengan kejelasan legal berupa SK resmi, dan pemerintah harus waspada terhadap potensi gugatan dari perusahaan tambang.

Greenpeace juga menyoroti adanya konflik sosial yang muncul di masyarakat akibat tambang, termasuk ancaman terhadap warga yang menolak tambang.

“Pemerintah harus menjamin keselamatan warga yang menyuarakan penolakan tambang,” kata Kiki.

Menurut analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang dan sedimentasi. Bahkan, terumbu karang dan ekosistem laut di Raja Ampat ikut terdampak.

Greenpeace mendesak agar evaluasi tidak berhenti di Raja Ampat saja.

“Seluruh tambang nikel di pulau-pulau kecil harus dievaluasi. Prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hak masyarakat adat harus dijunjung tinggi,” tegas Kiki.[]

TERKAIT LAINNYA