Hukum

KPK Serbu Kementerian PU! Gratifikasi Pernikahan Pejabat Mulai Terkuak

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/6/2025), dijadwalkan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menindaklanjuti temuan dugaan gratifikasi dalam lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kunjungan itu merupakan bagian dari koordinasi pencegahan, menyusul hasil investigasi internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Koordinasi terkait pencegahan, iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik,” ujar Budi kepada wartawan.

Tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, akan langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian PU.

Modusnya: Minta Uang untuk Acara Pernikahan Anak Pejabat

KPK sebelumnya menerima informasi adanya permintaan uang oleh seorang pejabat atau ASN kepada pegawai lain di lingkungan Kementerian PU, dengan dalih untuk biaya pernikahan anak pejabat berposisi sekretaris.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Kami dapat informasi dugaan gratifikasi, di mana seorang pejabat meminta uang kepada pegawai di jajarannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi pada 29 Mei 2025.

Baca Juga: KPK Dinilai Cuma Janji Panggil Ridwan Kamil, Adhie Massardi: Sekarang Dipimpin Bang Toyib!

Isu ini mencuat setelah beredar surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang memuat hasil audit awal. Dalam surat yang tersebar, sejumlah nama disamarkan, namun inti temuan menyebut seorang kepala biro meminta dukungan dari sejumlah kepala balai besar.

“Bahwa Sdr. D… (Kepala Biro …) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan … (putri dari … selaku Sekretaris …),” demikian kutipan isi surat tersebut.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Audit sementara menyebut total dana yang terkumpul mencapai Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta 5.900 dolar AS dalam pecahan 100 dolar. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk rangkaian pesta pernikahan.

KPK kembali mengingatkan para pejabat negara dan ASN untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Gratifikasi adalah pintu awal korupsi. KPK akan terus awasi dan tindak tegas,” tegas Budi.

TERKAIT LAINNYA