Hukum

Santri Jadi Tersangka, Korban Balik Dilaporkan: Kisruh Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Kian Rumit!

KETIKKABAR.com – Kasus dugaan penganiayaan santri berinisial KDR di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang diasuh oleh pendakwah kondang Gus Miftah, kini memasuki babak baru.

KDR, yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan terhadap dirinya, berbalik dilaporkan atas tuduhan pencurian uang Rp700 ribu.

Pelapor tak lain adalah salah satu dari 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto, yang menyebut laporan balik tersebut tidak berdasar dan sarat tekanan.

“Itu hanya pengakuan di bawah tekanan setelah dianiaya. Bahkan uangnya sudah diganti oleh keluarga korban,” ujar Heru, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Heru menilai unsur pidana tidak terpenuhi dalam tuduhan pencurian tersebut karena nilai kerugiannya tidak signifikan menurut KUHP. Terlebih, kata Heru, pengakuan KDR soal pencurian muncul setelah dugaan kekerasan terjadi.

“Rp700 ribu itu belum terbukti. Itu pun pengakuan di bawah tekanan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Personel Satgas Damai Cartenz Saat Bertugas Gugur di Yahukimo, Aparat Gabungan Kejar Pelaku

KDR, yang mengaku menjadi korban pemukulan, penyetruman, dan penganiayaan lainnya, bahkan sempat diikat dan dikurung di ruangan tertutup sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Gus Miftah Minta Maaf, 13 Santri Ora Aji Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Sementara itu, kuasa hukum Pondok Pesantren Ora Aji dan 13 santri tersangka, Adi Susanto, membantah terjadi penganiayaan.

Ia menyebut tindakan para santri sebagai bentuk “aksi spontanitas” setelah KDR mengakui perbuatan vandalisme, pencurian di kamar santri, serta penjualan air galon tanpa izin pesantren.

“Itu aksi spontanitas. Lebih kepada rasa sayang. Ini santri kok nyolong toh,” ujar Adi di Sleman, Sabtu (31/5).

Adi menegaskan tidak ada pengurus pondok yang terlibat, dan pondok hanya berperan sebagai fasilitator mediasi. Menurutnya, proses kekerasan terjadi karena kemarahan spontan sesama santri.

Yayasan pondok sempat menawarkan kompensasi pengobatan Rp20 juta kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak karena permintaan dari keluarga KDR dianggap tidak realistis bagi santri yang hidup dengan fasilitas gratis.

BACA JUGA:  APDESI Aceh Dukung Polri Tegakkan Hukum, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

“Mereka (santri) ini orang-orang tidak punya. Permintaan kompensasi tidak bisa dipenuhi,” kata Adi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan balik terhadap KDR. Menurutnya, empat dari 13 santri korban pencurian membuat laporan resmi atas dugaan kehilangan barang.

Namun demikian, 13 santri tetap dijerat pasal penganiayaan, yakni Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang pengeroyokan, karena dugaan kekerasan terhadap KDR diakui terjadi.

“Seharusnya ditahan. Tapi informasi terakhir mereka mengajukan penangguhan,” beber Heru.

Gus Miftah, yang saat kejadian disebut sedang menunaikan ibadah umrah, belum memberikan tanggapan langsung. Permintaan maaf disampaikan lewat kuasa hukumnya:

“Musibah ini pukulan bagi kami, atas nama pondok pesantren, Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf,” ucap Adi.[]

TERKAIT LAINNYA