KETIKKABAR.com – Proyek ambisius pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini jadi sorotan tajam.
Alih-alih mendukung transformasi digital pendidikan, proyek ini justru diselimuti aroma korupsi kelas berat.
Pengadaan yang berlangsung dari 2019 hingga 2022 itu kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung RI, menyusul temuan awal yang mengindikasikan spesifikasi perangkat tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Chromebook yang dipilih diklaim tidak cocok dengan infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.
Yang makin membuat publik curiga, sistem operasi awal yang direkomendasikan adalah Windows, namun secara mengejutkan berubah menjadi ChromeOS milik Google. Pergeseran arah ini memicu pertanyaan besar: apakah ada kepentingan asing atau intervensi bisnis di balik kebijakan tersebut?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga kuat adanya pihak luar yang ikut bermain. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka mendorong Kejagung untuk menyelidiki keterlibatan Google dalam proyek ini.
“Kalau hanya menyasar aktor lokal, penyidikan ini akan pincang. Jika ada unsur lintas negara, kerja sama hukum internasional bisa dilakukan,” kata Boyamin.
Baca Juga: Korupsi Rp 9,9 Triliun di Proyek Chromebook? Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim
Kejagung bergerak cepat. Hingga kini, 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbud saat itu—berinisial FH dan JT. Bahkan, rumah keduanya digeledah demi mencari bukti tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan tidak ada yang kebal dari penyidikan, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Siapa pun yang memiliki keterkaitan akan kami panggil. Tidak terkecuali pejabat masa lalu,” ujar Harli.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Chromebook justru menyulitkan proses belajar-mengajar, terutama di daerah dengan koneksi internet terbatas. Laporan internal menyebutkan sistem operasi ChromeOS memiliki keterbatasan akses aplikasi dan fitur, sehingga tidak mendukung proses belajar yang optimal.
Meski begitu, proyek tetap jalan. Di sinilah muncul dugaan adanya rekayasa teknis demi menggiring kebijakan ke arah tertentu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa proyek tersebut telah dihentikan sejak masa jabatan Nadiem Makarim berakhir. Ia menambahkan, Kemendikbudristek menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Gempar! Pejabat Kementerian PU Diduga Minta Dana Nikahan, KPK Turun Tangan!
Kasus Chromebook ini menggambarkan betapa rentannya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap intervensi non-teknis. Sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pondasi masa depan bangsa, justru menjadi ladang permainan segelintir elit.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, seharusnya manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh sekolah-sekolah hingga pelosok negeri. Namun jika benar terjadi penyelewengan, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tapi juga generasi muda Indonesia.
Desakan MAKI agar Kejagung menyelidiki jejak aliran dana hingga ke perusahaan asing seperti Google menjadi peringatan penting: korupsi digital bisa melibatkan aktor lintas negara.
Jika terbukti ada aliran dana mencurigakan ke luar negeri, Kejagung diharapkan mampu menggandeng otoritas hukum internasional untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.
Kasus ini bukan sekadar soal laptop—ini soal arah pendidikan kita, dan siapa yang diam-diam mengendalikannya. []


















