KETIKKABAR.com – Aroma tak sedap tercium dari lingkup Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi terselubung yang melibatkan salah satu pejabat internal kementerian tersebut.
Skandal ini mencuat usai beredarnya dokumen audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU, yang mengungkap adanya permintaan dana dari seorang Kepala Biro kepada para Kepala Balai Besar.
Dalihnya? Untuk kebutuhan acara pernikahan anak pejabat!
Dalam audit internal itu, disebutkan bahwa oknum pejabat mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta bila dirupiahkan) dari bawahannya. Uang tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
“KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/5).
Baca Juga: Korupsi Rp 9,9 Triliun di Proyek Chromebook? Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim
Menurut Budi, informasi ini akan ditelaah lebih dalam oleh KPK, termasuk menganalisis hasil audit internal dari Itjen PU sebagai langkah awal investigasi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat yang tidak mencoba menutupi kasus ini.
“Kami mengingatkan, jangan sekali-kali menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi,” tegasnya.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membenarkan adanya laporan tersebut dan telah memerintahkan Itjen untuk menindaklanjuti secara serius.
“Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” katanya saat ditemui Rabu (28/5).
Dody juga menegaskan bahwa jika nantinya terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, maka pihaknya tak segan menyerahkannya ke penegak hukum.
“Kalau memang terbukti, ya kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau polisi. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.[]


















