KETIKKABAR.com – Sebuah kejanggalan mencuat dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. Mobil BMW yang dikendarai pelaku.
Mahasiswa IUP FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terekam kamera warga menggunakan pelat F 1206 saat dievakuasi dari lokasi kejadian. Namun, sesampainya di Polsek Ngaglik, pelat itu tiba-tiba berubah menjadi B 1442 NAC.
Polisi mengaku kecolongan.
“Kendaraan tersebut saat kejadian memakai pelat nomor F 1206. Saat sudah diamankan, tanpa sepengetahuan petugas, ada yang mengganti pelat menjadi B 1442 NAC,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5).
Baca Juga: Netizen Desak Keadilan untuk Argo: Tersangka Baru Ditetapkan, Rumor Orang Kuat Bermunculan
Sosok yang mengganti pelat nomor kini telah diamankan polisi. “Kami proses karena ini merupakan upaya mengaburkan barang bukti,” tegas Edy.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelat nomor diganti saat BMW terparkir di halaman Polsek Ngaglik. Aksi itu dilakukan secara diam-diam, ketika mobil dalam posisi parkir di area belakang.
“Bukan anggota polisi, itu sudah kami pastikan. Orangnya sedang diperiksa. Motif dan siapa yang menyuruh, nanti akan kami rilis,” tambah Edy.
Christiano Tarigan kini berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.[]


















