Hukum

Eks Pegawai Baznas Jabar Laporkan Dugaan Korupsi Rp 13,3 M, Malah Dijerat UU ITE: Kriminalisasi Whistleblower?

KETIKKABAR.com – Laporan dugaan korupsi di tubuh Baznas Jawa Barat senilai Rp 13,3 miliar yang disuarakan oleh Tri Yanto justru berbalik arah. Alih-alih mendapat perlindungan, mantan pegawai Baznas Jabar itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Tri Yanto sebelumnya melaporkan adanya penyelewengan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sebesar Rp 3,5 miliar. Namun langkah berani itu justru membuatnya dijerat dengan pasal pidana pembocoran dokumen rahasia lembaga.

Pemeriksaan terhadap Tri dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jabar pada Senin (26/5/2025). Ia dituding melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, tentang akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia.

Penetapan tersangka terhadap whistleblower ini langsung menuai kritik. Banyak pihak menilai, langkah kepolisian justru menunjukkan wajah kelam dari sistem penegakan hukum di Indonesia yang belum berpihak pada pelapor kebenaran.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower,” kata Direktur LBH Bandung, Heri Pramono.

Baca Juga: Baznas Beli Mobil dari Dana Hibah: Zakat Aman, Mobil Nyaman

Ia menegaskan bahwa Tri Yanto bukan pelaku kejahatan, melainkan pelapor kejahatan. Bahkan, laporan yang disampaikan Tri sudah dibawa ke tim pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar — tapi tidak ada tindak lanjut yang memadai.

Ironisnya, sebelum kasus ini berkembang, Tri Yanto juga di-PHK secara sepihak oleh Baznas Jabar, meski statusnya masih sebagai karyawan tetap. LBH menyebut pemecatan ini sebagai bentuk balas dendam terhadap pelapor korupsi.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini sebagai bukti penyalahgunaan hukum untuk membungkam suara publik. Mereka mengingatkan bahwa pasal ini telah lama dianggap sebagai “pasal karet” yang rawan disalahgunakan.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Jika pelapor korupsi bisa dipenjara karena dokumen yang ia bawa, siapa lagi yang akan berani bersuara?” ujar SAFEnet dalam keterangannya.

Organisasi ini mendesak agar laporan terhadap Tri Yanto segera dicabut, dan negara fokus menyelidiki substansi korupsinya, bukan menghukum si pelapor.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Seruan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Tri Yanto makin lantang terdengar. Tagar dan petisi online mulai bermunculan, menuntut keadilan dan penghentian praktik intimidasi terhadap pelapor korupsi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera merevisi mekanisme perlindungan whistleblower, yang selama ini dinilai lemah dan cenderung hanya formalitas di atas kertas.

“Transparansi dan keberanian melaporkan korupsi harus diapresiasi, bukan dikriminalisasi,” tegas LBH Bandung.[]

TERKAIT LAINNYA