Nasional

Puan Soroti Dugaan Intimidasi ke Mahasiswa UII Usai Gugat UU TNI: “Kami Akan Tanya APH!”

KETIKKABAR.com – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang sebelumnya mengajukan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Puan menyatakan DPR akan segera menanyakan langsung kepada aparatur penegak hukum (APH) terkait siapa pelaku intimidasi, motif di baliknya, serta kronologi kejadian.

“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” kata Puan kepada awak media, Minggu (26/5/2025), usai pertemuan dengan Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang di Kompleks Parlemen, Senayan.

Puan: “Baru Tahu dari Media”

Puan mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut, dan baru mengetahui kabar dugaan intimidasi dari jurnalis.

BACA JUGA:
Jamaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Ini Himbauan KJRI di Jeddah

“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat siapa yang (dimaksud) mengintimidasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Mahasiswa FH UII Diteror Usai Gugat UU TNI

Diketahui, tiga mahasiswa FH UII Yogyakarta menjadi sorotan usai mendaftarkan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.

Namun tak lama setelah permohonan itu terpublikasi, mereka mengaku didatangi oleh orang tak dikenal dan mendapat tekanan psikis yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Permohonan uji formil ini diajukan karena sejumlah pasal dalam UU TNI dinilai melanggar prinsip konstitusionalisme, serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan militer dalam ranah sipil.

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

Pengajuan oleh mahasiswa ini juga dinilai langkah berani, mengingat posisinya sebagai warga negara yang menggugat produk legislasi negara yang menyangkut institusi militer.[]

TERKAIT LAINNYA