KETIKKABAR.com – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo mendadak menjadi sorotan publik.
Setelah lebih dari lima dekade beroperasi, kini terungkap bahwa tempat makan yang berdiri sejak 1973 itu menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan, tanpa pernah mencantumkan label non-halal.
Pernyataan keras langsung datang dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas.
Ia mengecam tindakan pengelola restoran yang dinilai menyesatkan konsumen Muslim selama puluhan tahun.
“Mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya. Tapi kenapa tidak ada keterangan eksplisit yang mencantumkan status tidak halal, baik di outlet maupun di platform daring mereka?” tegas Buya Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima inilah.com, Senin (26/5/2025).
Label non-halal di gerai maupun akun media sosial Ayam Goreng Widuran baru dipasang dalam beberapa hari terakhir.
Itu pun setelah gelombang protes masyarakat pecah di jagat maya, menyusul pengakuan bahwa restoran tersebut menggunakan minyak babi.
“Label non-halal itu baru dicantumkan setelah maraknya protes dari warga masyarakat,” ujar Buya Anwar.
Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah: Siswi SMP Nikah dengan Mantan Pacar Kakaknya
Menurutnya, hal ini jelas menyalahi prinsip keterbukaan informasi terhadap konsumen, apalagi di kota seperti Solo yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Buya Anwar menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari jerat pidana. Ia mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Setiap orang dianggap telah mengetahui hukum setelah UU diundangkan. Jadi alasan ‘tidak tahu’ tidak bisa diterima secara hukum,” paparnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penegak hukum tidak boleh membiarkan pelanggaran seperti ini berlalu tanpa proses hukum yang tegas.
Salah satu pembelaan dari pihak restoran bahwa produknya ditujukan untuk konsumen non-Muslim juga dibantah keras oleh Muhammadiyah.
“Ketika konsumen Muslim datang, apalagi yang memakai jilbab, mereka seharusnya diberi tahu secara verbal atau tertulis bahwa produk yang dijual tidak halal. Tapi hal itu tidak dilakukan,” jelas Buya Anwar.
Merespons kegaduhan ini, Wali Kota Solo bertindak cepat dengan memerintahkan penutupan sementara Ayam Goreng Widuran. Namun bagi Muhammadiyah, itu belum cukup.
Buya Anwar menyerukan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang semestinya.
“Agar tercipta ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak umat Islam yang dilindungi oleh undang-undang, maka aparat hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran ini,” tegasnya.
“Ini penting agar hukum bisa tegak, dan para pengusaha lain juga bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini,” tutup Anwar Abbas.[]




















