Hukum

Pelajar SMA di Gowa Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

KETIKKABAR.com – Meski situasi keamanan terpantau relatif kondusif, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) terus bergerak dalam membongkar jaringan terorisme di Indonesia. Terbaru, satu pelajar SMA ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi teror.

Remaja berinisial MAS, siswa kelas 3 di salah satu SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan tim Densus 88, Sabtu (24/5/2025) sore. MAS diketahui lahir pada 2007 dan kini berusia 18 tahun.

Penangkapan mengejutkan keluarga MAS. Sang ibu, berinisial SK, tak menyangka anak tertuanya diamankan atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas terorisme.

“Anakku umur 18 tahun, diamankan karena diduga teroris,” ujar SK saat ditemui media, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Tribun-Timur.

SK mengungkapkan, selain sibuk sekolah, MAS aktif mengajar di sebuah pondok tahfidz di Kecamatan Pallangga, Gowa. MAS juga memiliki tiga adik yang masih kecil-kecil.

Dibekuk Saat Beli Air Minum

MAS ditangkap di kawasan Jalan S. Daeng Emba, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim dari Densus 88 dan Satreskrim Polres Gowa.

BACA JUGA:
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Polda Aceh

Informasi yang beredar menyebutkan, MAS tengah keluar rumah membeli air minum isi ulang saat diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah panggung sederhana tempat MAS tinggal bersama keluarganya. Rumah itu berdinding kayu dan seng.

Baca Juga: Bejat! Pria di Mamuju Coba Perkosa Adik Ipar Saat Rumah Sepi, Kini Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi, namun hingga kini belum dirinci jenisnya. Aparat masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan jaringan yang melibatkan MAS.

Penangkapan pelajar MAS mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi pada Juli 2024 lalu. Seorang remaja berinisial HOK (19), juga berstatus pelajar, diamankan Densus 88 di Batu, Jawa Timur.

HOK diketahui merencanakan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Kota Malang. Ia menggunakan bahan peledak berjenis TATP (Triaceton Triperoxide), bahan yang dikenal sangat mematikan dan mudah meledak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

“Pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang,” ujarnya.

HOK ditangkap pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB di Jalan Langsep, Kota Batu. Ia kini dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam operasi yang sama, Densus 88 juga mengamankan tiga terduga teroris lainnya di Kota Batu. Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga suami, istri, dan anak yang tinggal di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung, Desa Junrejo.

Menurut Ketua RT setempat, Yulianto, keluarga tersebut bukan warga asli Batu. Mereka berasal dari Jakarta dan telah mengontrak rumah selama 1,5 tahun.

“Izinnya tinggal itu kerja di Batu, tapi kerjanya apa saya tidak tahu karena tertutup,” ungkap Yulianto.

Pihak Densus 88 hingga kini masih mendalami jaringan dan motif keterlibatan keempat terduga tersebut, termasuk dengan menggali informasi dari keluarga dan lingkungan sekitar.[]

TERKAIT LAINNYA