Hukum

65 Adegan Sunyi: Dosen UIN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

KETIKKABAR.com – Sunyi yang menggema di kamar-kamar asrama Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram kini tergantikan oleh jejak langkah penyidik dan bisik luka dari masa lalu.

Sebanyak 65 adegan dilakukan dalam olah TKP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kamis (22/5).

Pelakunya diduga seorang dosen, WJ sosok yang seharusnya mengayomi, justru diduga menyakiti.

Tempat kejadian perkara terbagi dalam dua ruang: kamar terlapor dan ruang sekretariat.

Di kamar itu, 49 adegan disusun tiap gerak menggambarkan kisah pilu empat mahasiswi yang kini jadi korban.

Di ruang sekretariat, 16 adegan lagi memperjelas bagaimana dugaan itu tak bisa lagi dianggap enteng.

“Semua adegan itu memperagakan cara dan modus terlapor melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Dari Klarifikasi ke Pendalaman

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan, baik dari kalangan korban maupun saksi yang menyaksikan langsung.

Namun, terlapor WJ belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih perlu pendalaman, termasuk menghadirkan saksi ahli,” jelas Syarif.

Dari data yang dihimpun Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, ada tujuh mahasiswi yang menjadi korban, meski baru tiga orang yang menyampaikan keterangan secara lengkap.

Semua korban adalah perempuan muda, mayoritas penerima beasiswa Bidikmisi, anak-anak dari keluarga dengan harapan besar dan beban mimpi yang berat.

Modus: Manipulasi Emosional dan “Peran Ayah”

Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menyebut bahwa aksi pelecehan sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, kebanyakan terjadi di asrama putri saat malam hari.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

Metodenya menyakitkan karena menyusup lewat kepercayaan:

“Modus pelaku adalah pendekatan psikologis. Ia memanipulasi, meminta para korban menganggapnya sebagai seorang ayah,” kata Joko.

“Tak ada yang sampai disetubuhi,” lanjutnya, menekankan bahwa bentuk kekerasan ini psikologis dan fisik, namun tak menembus hukum yang eksplisit meski tetap menyisakan luka yang dalam.

Keadilan yang Masih Bertumbuh

Polda NTB disebut responsif dan bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Namun seperti luka yang dalam, penyembuhannya tak bisa hanya dengan pengakuan cepat, melainkan keadilan yang utuh.

“Kami apresiasi langkah Polda NTB,” ujar Joko.

“Tapi kami juga ingin keadilan tak berhenti di olah TKP. Kami ingin keberanian korban dipeluk oleh kebenaran hukum.” tambahnya.[]

TERKAIT LAINNYA