Hukum

Jejak Budi Arie dalam Dakwaan Judol: 50 Persen untuk Siapa?

KETIKKABAR.com – Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendadak mencuat dalam pusaran kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Kemenkominfo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Budi Arie disebut sebagai penerima 50 persen dari aliran dana pengamanan agar ribuan situs judol tak diblokir oleh kementeriannya.

Dakwaan ini muncul dalam perkara yang menyeret empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka diduga menjadi perantara antara para operator judi dan oknum pegawai Kemenkominfo.

Jaksa menyatakan, uang haram bernilai ratusan miliar rupiah mengalir sejak 2023 hingga 2024, dengan sistem bagi hasil yang disebut mencatut nama sang menteri.

“Dalam dakwaan disebutkan, uang setoran dari para pelaku judi online dibagi kepada para operator pemblokiran konten ilegal. Dari jumlah itu, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejagung, Senin (19/5/2025).

Namun Harli menekankan, surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Guyuran Uang Bos Tempo Scan ke Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim

“Jaksa tak mungkin menyusun dakwaan tanpa dasar bukti yang dikumpulkan dari penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, status hukum Budi Arie saat ini masih sebagai saksi, meski tak menutup kemungkinan akan dimintai keterangan di persidangan.

Pernyataan Harli memperkuat potensi pemanggilan Budi Arie ke pengadilan. Pasalnya, nama sang menteri sudah terang benderang disebut dalam surat dakwaan. Namun, keputusan menghadirkan Budi Arie berada di tangan majelis hakim dan JPU.

“Kalau memang yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi, maka tentu sangat terbuka kemungkinan untuk dipanggil,” ujar Harli.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan bahwa keputusan untuk menghadirkan Budi Arie sebagai saksi masih dalam tahap pertimbangan tim JPU.

“Nanti akan dilihat apakah keterangannya penting untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Budi Arie membantah keras tuduhan yang menyeret namanya. Dihubungi secara terpisah oleh Republika, ia menyebut narasi dalam dakwaan sebagai upaya jahat. “Setop narasi jahat,” katanya singkat.

BACA JUGA:  Implikasi Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong

Kasus ini bermula dari penyidikan aparat penegak hukum terhadap aliran dana dari agen-agen judol yang menyuap sejumlah pegawai Kemenkominfo.

Tujuannya, agar situs mereka lolos dari radar pemblokiran. Nilai setoran bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan total yang disebut mencapai ratusan miliar.

Dalam surat dakwaan juga digambarkan adanya jaringan yang rapi dan terorganisasi, menjadikan pengamanan situs judol sebagai “ladang basah” bagi para oknum.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menjaga ruang digital Indonesia justru dijadikan bancakan.

Kini, publik menanti bagaimana fakta persidangan akan menguji dakwaan tersebut. Apakah benar sang menteri turut menikmati hasil judi online, ataukah ini hanya permainan politik dalam aroma peradilan?

Yang pasti, sorotan terhadap Kemenkominfo kini tak hanya soal blokir konten, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.[]

TERKAIT LAINNYA