Hukum

Rp20 Miliar Sebulan: Nama Budi Arie Disebut dalam Skema Penjagaan Situs Judi

KETIKKABAR.com – Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, terseret dalam pusaran skandal dugaan praktik “penjagaan” situs judi online di lingkungan Kominfo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kejaksaan Negeri Jakarta terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan beberapa rekannya, tercantum pembagian jatah keuntungan dari praktik gelap tersebut.

Fakta mencengangkan: Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga agar tak diblokir.

“Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” bunyi kutipan surat dakwaan yang kini tengah beredar luas dan menimbulkan kegaduhan.

Penjagaan situs-situs tersebut diduga dilakukan dengan tarif sebesar Rp8 juta per website. Dalam hitungan kasar, jika ada 5.000 situs yang dijaga, maka nilai transaksinya bisa mencapai Rp40 miliar per bulan. Bila merujuk pada pembagian tersebut, Budi Arie disebut-sebut bisa mengantongi Rp20 miliar per bulan.

BACA JUGA:
Revisi UUPA, Bupati Aceh Besar Minta Peran Para Pihak MoU Helsinki Dihadirkan

Arahan Pindah ke Lantai 8

Dalam persidangan juga terungkap, praktik penjagaan situs judi online mulanya dilakukan di lantai 3 Kemenkominfo. Namun, pada 19 April 2024, atas arahan Budi Arie, kegiatan itu dipindahkan ke lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh sang menteri di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, dan disetujui oleh para terdakwa.

“Bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” lanjut dakwaan itu, “namun tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Budi Arie.”

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, keterlibatan nama Budi Arie dalam surat dakwaan menimbulkan pertanyaan serius: mengapa belum ada pemeriksaan atau penetapan tersangka terhadap pejabat yang disebut menerima bagian terbesar?

Kicauan Netizen: “Kok Gak Ditangkap?”

BACA JUGA:
Janji 19 Ribu Sapi vs Realita Telur Tiap Hari: Borok Program Makanan Bergizi Terbongkar!

Akun X (dulu Twitter) @MurtadhaOne1 turut mengangkat isu ini ke permukaan dengan nada tajam. Dalam cuitannya, ia menuliskan, “Jelas ya, dalam surat dakwaan jaksa, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (sekarang Menteri Koperasi) terlibat dalam kasus JUDOL di Kominfo.”

Ia pun menghitung potensi keuntungan dari praktik haram tersebut:

Rp8 juta x 5.000 situs = Rp40 miliar per bulan

Adhi Kismanto: 20% = Rp8 miliar

Zulkarnaen Apriliantony: 30% = Rp12 miliar

Budi Arie Setiadi: 50% = Rp20 miliar

“Kok gak ditangkap?” tulisnya, menggemakan suara publik yang gelisah.[]

TERKAIT LAINNYA