KETIKKABAR.com – Pengerahan pasukan TNI ke kantor-kantor kejaksaan di berbagai daerah menuai kontroversi. Sejumlah kelompok sipil mempertanyakan legalitas dan urgensi kehadiran militer dalam pengamanan lembaga penegak hukum sipil tersebut.
Namun, di sisi lain, analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai langkah itu bisa menjadi indikator adanya penyelidikan besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Saya kira akan ada program besar, misalnya penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi, kasus pertanahan, atau pertambangan yang melibatkan kekuatan besar. Maka perlu dukungan dari TNI,” ujar Ginting, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Ginting, pengerahan prajurit dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari nota kesepahaman yang telah disepakati antara TNI dan Kejaksaan.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat delapan poin kerja sama, termasuk permintaan pengamanan terhadap kantor kejaksaan baik di tingkat pusat, tinggi, maupun negeri.
“Ini bagian dari kerja sama strategis yang legal. Dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Kejaksaan bisa dikategorikan sebagai objek vital nasional strategis,” tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan untuk mengamankan lingkungan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Kebijakan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Benar, TNI melakukan pengamanan terhadap kantor-kantor Kejaksaan, termasuk hingga ke daerah. Ini bentuk kerja sama antara Kejaksaan dan TNI,” kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ia menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan konkret TNI terhadap institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya di tengah situasi yang mungkin mengandung risiko tinggi.
Namun demikian, kelompok-kelompok sipil mengingatkan pentingnya menjaga batas antara fungsi militer dan penegakan hukum sipil. Mereka khawatir pengerahan TNI bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau menciptakan preseden buruk dalam demokrasi dan supremasi hukum.
Kejaksaan hingga saat ini belum merinci kasus besar apa yang tengah diselidiki dan memerlukan pengamanan ekstra dari TNI. Namun sinyalemen keterlibatan kekuatan besar dalam kasus yang ditangani seolah menjadi penjelas tersirat atas pengerahan pasukan bersenjata ke lingkungan penegakan hukum sipil.[]




















