KETIKKABAR.com – Pakar forensik digital, Rismon Sianipar, mengungkapkan temuan mencolok dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya pinjaman senilai Rp14,87 miliar di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Temuan ini diperoleh dari audit BPK dan pertama kali diangkat oleh Indonesia Audit Watch (IAW), di tengah kembali menghangatnya isu keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi).
“BPK temukan pinjaman di UGM belasan miliar rupiah,” kata Rismon melalui akun X miliknya, @SianiparRismon, dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu, 17 Mei 2025.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pimpinan IAW, menyebut bahwa temuan BPK tersebut menjadi cerminan lemahnya pengelolaan tata kelola universitas negeri ternama itu. “Selama sepuluh tahun terakhir, laporan BPK menunjukkan sejumlah persoalan serius, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan keuangan yang tidak transparan,” ujarnya.
Salah satu temuan paling krusial adalah pembukaan 727 rekening bank tanpa seizin rektorat. Dari jumlah tersebut, 159 rekening tercatat atas nama individu. Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak dikembalikan ke kas rektorat.
Namun yang paling menjadi sorotan, kata Iskandar, adalah pinjaman sebesar Rp14,87 miliar yang diduga dilakukan oleh pejabat kampus tanpa mengikuti prosedur resmi. “Pinjamannya ke universitas, tapi tidak melalui prosedur yang semestinya,” katanya.
Iskandar menilai bahwa kondisi ini berpotensi memicu keraguan publik atas integritas institusi pendidikan, termasuk dalam kaitannya dengan validitas dokumen akademik tokoh-tokoh nasional. “Wajar saja kalau publik kemudian mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
IAW mendesak UGM agar bersikap terbuka dan menyampaikan klarifikasi kepada publik. Langkah ini dianggap penting guna memperbaiki tata kelola serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Transparansi adalah kunci. Kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi BPK dalam memperketat pengawasan lembaga pendidikan, agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” tutup Iskandar.[]




















