KETIKKABAR.com – Di tengah hangatnya diskursus tentang maraknya kekerasan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melontarkan pernyataan tegas: ormas yang terbukti melanggar hukum dapat dibubarkan. Pernyataan itu disampaikannya dalam forum resmi di Kerobokan, Bali, Sabtu (10/5/2025).
“Ini perintah dari Presiden. Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan, ujungnya bisa dibubarkan,” ujar Bima dengan nada penuh penekanan.
Pernyataan Bima menggarisbawahi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto: ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Di era kepemimpinan baru ini, negara tak ingin memberi ruang bagi ormas yang menjelma menjadi entitas vigilante, memaksakan agenda dengan kekerasan.
Gerakan Terpadu Pemerintah
Instruksi telah diluncurkan: seluruh kepala daerah diimbau membuka layanan pengaduan ormas. Masyarakat diajak aktif melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan kelompok ormas. Mekanisme pengaduan ini diposisikan sebagai jaring awal, sebelum proses hukum dijalankan.
“Silakan ditangani oleh kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, koordinasi dengan Forkopimda,” tambah Bima.
Langkah ini tak berjalan sendiri. Pemerintah pusat telah menggandeng lintas sektor strategis: Kemenkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri sebuah front bersama melawan ekses kebebasan berorganisasi yang kebablasan.
Belajar dari Bali
Pulau Dewata menjadi contoh positif. Sistem sosial dan adat yang kuat, menurut Bima, telah menjadi benteng alami dari infiltrasi ormas-ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat lokal.
“Pecalang adat kuat. Penolakan terhadap ormas yang meresahkan di Bali sangat tinggi. Kami mengapresiasi itu,” katanya.
Namun ia mengingatkan, penolakan harus tetap dalam jalur hukum. Pemerintah tidak ingin kekerasan dibalas dengan kekerasan. “Tidak boleh main hakim sendiri,” imbuhnya.
Bayangan Kasus GRIB
Pernyataan tegas ini muncul di tengah sorotan terhadap kasus kekerasan yang diduga melibatkan GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) di Depok. Sebuah mobil dibakar, dan anggota Polres Metro Depok dianiaya. Polisi mengendus kemungkinan adanya “perintah atasan” dalam aksi itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka ruang penyelidikan lebih dalam, termasuk potensi pemeriksaan terhadap pimpinan GRIB.
“Kalau ada perintah dari atasannya, kita akan konfirmasi. Bisa jadi masuk ke pasal menyuruh melakukan (Pasal 55), atau turut serta (Pasal 56),” kata Karyoto.
Sebagai catatan, GRIB dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules, nama lama dalam lanskap organisasi masyarakat yang kontroversial di Indonesia.
Membatasi Kebebasan Tanpa Membunuh Demokrasi
Langkah pemerintah ini akan menjadi ujian keseimbangan: antara menjaga ruang demokrasi dan membentengi negara dari penyalahgunaan kebebasan berkedok organisasi. Di tangan Bima Arya dan jajaran kabinet Prabowo, kebijakan pembubaran ormas kini bukan sekadar wacana, ia sudah di ujung palu.[]


















