KETIKKABAR.com – Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS diamankan polisi pada 9 Mei 2025.
Penangkapan ini terjadi usai SSS diduga mengunggah sebuah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman.
Tak butuh waktu lama, unggahan yang semula dimaksudkan sebagai bentuk satire visual politik itu justru berbuntut panjang. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur penyebaran konten bermuatan kesusilaan di ranah digital.
Siapa yang Tersinggung?
Penetapan SSS sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang melaporkan? Presiden Prabowo sendiri, melalui pernyataan resmi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menegaskan tidak pernah melaporkan kasus ini.
“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa,” kata Hasan, Sabtu, 10 Mei 2025. Meski menyayangkan kontennya, Istana menyatakan tidak ingin membesar-besarkan kasus ini. “Ruang ekspresi seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Politik Meme dan Memori Lama
Kasus ini segera memantik polemik. Tak hanya di media sosial, para pengamat dan politisi turut angkat suara. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut bahwa karakter Prabowo bukan tipe pemimpin yang reaktif terhadap penghinaan.
“Pak Prabowo yang saya kenal, nggak akan ambil pusing soal penghinaan,” tulis Andi di akun X miliknya, Minggu, 11 Mei 2025.
Andi bahkan mengingatkan kembali saat Prabowo dijadikan bahan meme bertema diktator Adolf Hitler beberapa tahun lalu. “Waktu itu nggak ada laporan ke polisi. Ini sekarang justru ada penangkapan.”
Menurut Andi, pendekatan negara seharusnya mengedepankan edukasi dan ruang diskusi, bukan represif hukum. Ia yakin, “Pak Prabowo akan turun tangan memaafkan. Enam bulan lebih periode ini, kebebasan berekspresi masih dinamis.”
Komedi, Kritik, atau Kriminal?
Polemik ini kembali mengangkat nama UU ITE yang kerap dituding sebagai instrumen pembungkam kritik di era digital. Komnas HAM dan sejumlah pengacara HAM menyarankan agar pendekatan keadilan restoratif diutamakan, mengingat SSS masih berstatus mahasiswa dan tidak memiliki niat menyebarkan kebencian secara masif.
BEM Seluruh Indonesia juga mengecam penangkapan tersebut sebagai “kemunduran dalam demokrasi digital.” Dalam pernyataan terbukanya, mereka meminta Polri tidak menjadikan mahasiswa sebagai target kriminalisasi ekspresi.
Ketika Seni Ditafsirkan Sebagai Ancaman
Meme politik, menurut pakar hukum kebebasan sipil, merupakan bagian dari ekspresi kebudayaan digital. Dalam dunia seni rupa kontemporer, bentuk visual semacam itu kerap dimaknai sebagai bentuk kritik simbolik terhadap relasi kekuasaan.
Namun aparat penegak hukum kerap menafsirkan lain. “Di sinilah letak persoalannya,” kata dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries. “Apakah setiap simbol yang dianggap tidak senonoh harus serta-merta dikriminalisasi?”


















