Hukum

Mengaku Tuhan, FM Ajak Warga Papua Beribadah Tanpa Busana

KETIKKABAR.com – Di tengah riuh rendah konflik separatisme di Papua, satu isu lain muncul dari Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Bukan soal politik atau senjata, tapi sebuah ajaran menyimpang yang mengusik nurani masyarakat.

Sosok berinisial FM, pria berambut gondrong, dikabarkan mengklaim diri sebagai Tuhan. Tak seperti gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengusung kemerdekaan politik, misi FM lebih senyap namun tak kalah mengancam, merusak moral dan mental warga Papua dari dalam, lewat dalih agama.

Kepolisian pun angkat bicara. Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, menyebut praktik ajaran sesat itu dilakukan secara terang-terangan.

“Dalam ibadah yang dijalankan, semua pengikut tanpa busana. Bahkan dilakukan hubungan badan meski bukan suami istri,” ujar Umar dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Tak hanya itu, FM juga mengklaim mampu menyembuhkan orang sakit. Praktik ibadah yang dijalankan berlangsung pada malam hari, dengan pola yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat.

“Setelah ibadah, mereka bebas berhubungan badan, bertukar pasangan,” kata Umar menambahkan.

Kelompok ini bahkan sempat membangun pondok ibadah di belakang SMA Negeri 1 Nimboran, dan beraktivitas selama hampir tiga bulan terakhir. Namun keberadaan mereka tak luput dari perhatian warga. Tepat pada 5–6 Mei 2025, sekelompok pemuda dari Kampung Pobaim mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan mereka.

“Dari pengecekan, benar ditemukan aktivitas menyimpang. Pendirinya, FM, langsung melarikan diri ke Sorong bersama sejumlah pengikutnya,” ujar Umar.

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

Saat ini, lokasi yang sempat menjadi pusat kegiatan kelompok tersebut sudah ditinggalkan.

Hingga kini, belum diketahui apakah FM masih menyebarkan ajarannya di tempat lain. Namun aparat kepolisian tengah mendalami kasus ini, mengingat potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan kerukunan masyarakat.[]

TERKAIT LAINNYA