Nasional

ICW: UU BUMN 2025 Berpotensi Jadi Karpet Merah Korupsi

KETIKKABAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan peringatan keras terhadap potensi pelemahan pemberantasan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Lembaga pemantau korupsi ini menilai UU baru itu membuka celah lebar bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi di balik status korporasi.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (9/5/2025), ICW mengungkapkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023, sedikitnya 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN telah diproses aparat penegak hukum, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp64 triliun.

Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 349 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 84 direktur, 124 pejabat manajerial menengah, dan 129 staf pelaksana.

Perubahan Definisi yang Melemahkan

Kekhawatiran terbesar datang dari perubahan definisi kerugian negara dalam UU BUMN 2025. Regulasi anyar itu secara eksplisit menghapus kerugian yang diderita BUMN dari cakupan “kerugian keuangan negara”. Konsekuensinya, aparat penegak hukum akan kesulitan membuktikan tindak pidana korupsi yang selama ini mengandalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Tanpa status keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, maka dasar hukum pembuktian korupsi menjadi kabur,” tulis ICW.

BACA JUGA:
Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi demi Jaga Iklim Investasi

Lebih mengkhawatirkan lagi, UU BUMN 2025 juga menyingkirkan direksi dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara. Dua pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G.

Perubahan ini secara langsung dapat membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab lembaga antirasuah itu hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

BUMN Didegradasi Menjadi Korporasi Biasa

ICW menilai orientasi baru terhadap BUMN yang semata-mata sebagai entitas bisnis murni merupakan langkah mundur. Alih-alih memperkuat tata kelola, UU ini dinilai malah mengaburkan akuntabilitas dan membuka ruang bagi praktik-praktik suap lintas negara, jual beli pengaruh, hingga transaksi bisnis gelap yang selama ini sulit disentuh hukum.

BACA JUGA:
Terima Delegasi PBB, Wakapolri Tegaskan Keamanan Personel Misi Perdamaian Dunia Jadi Prioritas Utama

“Jika BUMN hanya diperlakukan seperti perusahaan swasta tanpa perlindungan regulatif yang kuat, maka jargon BUMN sebagai motor ekonomi bangsa hanya akan menjadi slogan kosong,” tegas ICW.

Desakan Evaluasi dan Reformulasi

Dalam penutup pernyataannya, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh UU BUMN 2025.

Revisi dinilai penting agar semangat pemberantasan korupsi tidak padam di tengah transformasi BUMN yang digadang-gadang sebagai lokomotif pembangunan nasional.

“Tanpa revisi, kita hanya akan menyaksikan akrobat hukum yang merugikan rakyat dan memanjakan elite yang korup.”[]

TERKAIT LAINNYA