KETIKKABAR.com – Aroma perintangan hukum kembali menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap adanya upaya sistematis menghalangi kerja penyidikan dalam kasus buron eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Tak tanggung-tanggung, arah tudingan mengarah pada Tim Hukum DPP PDIP yang disebut-sebut berada di bawah kendali Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengondisian anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto sendiri.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, Rossa membeberkan pengalaman timnya saat memburu jejak Harun Masiku, yang kini bagai hilang ditelan bumi.
Menurut Rossa, peristiwa itu bermula dari penggeledahan di Apartemen Thamrin Residences pada 2023.
Di sana, penyidik menemukan mobil Toyota Camry hitam milik Harun. Di dalamnya, terselip foto Harun berpose bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Foto itu kami yakini digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar melenggang ke Senayan,” ujar Rossa di ruang sidang.
Temuan ini sekaligus menguatkan keterangan Arief Budiman yang sempat menyatakan bahwa Harun sempat mendatanginya dengan membawa foto serupa.
Namun upaya penyidikan tak berjalan mulus. Rossa menyebut, tim penyidik merasa pergerakan mereka telah terpantau. Kecurigaan itu mencuat saat mereka menggeledah rumah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Purwokerto dan hanya bertemu anak Wahyu.
“Faktanya, penggeledahan kami sepertinya termonitor oleh Tim Hukum DPP PDIP, yang kami duga berada di bawah kendali Hasto,” ujarnya.
Situasi serupa kembali terjadi saat penggeledahan di rumah kerabat Harun di Jakarta Timur. Rossa menyebut, kerabat tersebut mengeluh karena keberadaan penyidik telah diketahui lebih dulu oleh penasihat hukum Hasto.
“Kami bahkan mendapat keluhan, ‘Kenapa saya bisa diketahui?’ Itu memperkuat dugaan kami soal pengondisian,” kata Rossa.
Dugaan makin kuat ketika penyidik menyasar kediaman advokat PDIP, Simeon Petrus. Di sana, mereka menyita barang bukti elektronik (BBE) yang mengarah pada upaya merancang narasi agar Hasto seolah tak terlibat dalam perkara Harun.
“Dari BBE itu, kami menemukan adanya penyelarasan keterangan saksi agar tidak menyeret terdakwa,” ujar Rossa.
Simeon sebelumnya diperiksa penyidik bersama seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda, Kamis 30 Mei 2024. Pemeriksaan itu terkait jejak Harun Masiku yang sejak 2020 belum juga tertangkap.
Kini, Hasto Kristiyanto harus duduk di kursi terdakwa atas dakwaan menghalangi penyidikan. Jaksa menyebut, ia memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya saat pemeriksaan pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut andil dalam suap Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu, menurut jaksa, merupakan hasil patungan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, serta disalurkan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya: meloloskan Harun Masiku ke Senayan lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas semua perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.[]












