Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan 9 Sapi Liar di Darul Imarah

KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengamankan sembilan ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan depan Kantor Camat Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis pagi, 8 Mei 2025.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Operasi dimulai pukul 09.30 WIB, melibatkan lima perwira, dua personel PTI, serta anggota piket Regu 1 Pos Pembantu Darul Imarah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan keberadaan sapi di jalan raya membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

“Penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sembilan sapi yang diamankan langsung dikandangkan di Pos Darul Imarah. Muhajir mengimbau pemilik ternak tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran tanpa pengawasan. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Ternak besar seperti sapi dan kerbau dikenakan denda Rp300 ribu per ekor, sedangkan ternak kecil seperti kambing dan domba Rp150 ribu. Biaya pemeliharaan harian juga diberlakukan, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil,” jelasnya.

Jika dalam tujuh hari hewan tidak diambil, maka akan dilelang. Untuk pelanggaran berulang, ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya disetorkan ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi.[]

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

TERKAIT LAINNYA