Politik

Taufiq Laporkan Mahfud MD ke Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dilaporkan ke polisi oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq.

Taufiq, yang juga penggugat dalam perkara ijazah SMA Presiden Joko Widodo, menilai pernyataan Mahfud terkait perkara tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses persidangan yang masih berjalan.

“Dia [Mahfud MD] telah melakukan contempt of court terhadap perkara yang belum diadili. Dia seolah-olah menjadi hakim dengan mengatakan gugatan itu akan ditolak. Ini jelas penghinaan terhadap pengadilan,” ujar Taufiq usai menjalani mediasi di PN Solo, Rabu, 7 Mei 2025.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa gugatan terhadap ijazah SMA Jokowi diprediksi akan ditolak. Pernyataan itu menurut Taufiq sangat merugikan proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyebut Mahfud lancang dan telah menjastifikasi hasil perkara di luar kewenangannya.

Taufiq berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mahfud menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berdalih pernyataan Mahfud tersebar di media digital dan bisa dilaporkan berdasarkan lokasi pengunggah atau pendengar pernyataan tersebut.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

“Saya bisa melaporkannya di Surakarta atau Jakarta. Tak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap perkara yang belum diperiksa, apalagi menyatakan akan ditolak. Ini berpotensi memengaruhi putusan hakim yang notabene adalah muridnya,” ujarnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa Mahfud bukan ahli hukum perdata maupun pidana, melainkan hukum tata negara. Karena itu, ia menilai komentar Mahfud sebagai tindakan yang melampaui kapasitas keilmuannya.

“Saya akan mempidanakan Mahfud MD. Sebagai akademisi, perbuatannya adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan,” tutup Taufiq.[]

TERKAIT LAINNYA