Politik

Muslim Saleh: Demokrat Tidak Akan Lindungi Kader yang Korupsi!

KETIKKABAR.com – Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim Saleh, menegaskan komitmen Partai Demokrat untuk mencegah praktik korupsi di kalangan anggota legislatif partai tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota se-Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (28/4/2025) malam.

“Salah satu materi penting dalam Bimtek ini adalah bagaimana anggota DPR berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Kader Demokrat harus menjadi ujung tombak antikorupsi, bukan hanya tidak melakukan, mendekat pun jangan,” ujar Muslim.

Muslim menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak akan melindungi kader yang terlibat korupsi. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Seperti yang selalu ditegaskan Pak SBY dan Mas AHY, dalam sejarah Partai Demokrat, kami tidak pernah pandang bulu.

BACA JUGA:
OJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

Siapapun yang terlibat silahkan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, kita tidak pernah melindungi kader kader kita yang terlibat korupsi,” tegas Muslim.

Selain itu, Muslim menyampaikan bahwa pada Selasa (29/4/2025), Partai Demokrat Aceh akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang akan dibuka oleh Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Rakerda tersebut, menurut Muslim, akan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis baik untuk internal partai maupun kebijakan eksternal.

Muslim juga menyoroti pentingnya memperjuangkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027, ia menegaskan partai Demokrat akan mengawal penuh proses tersebut di tingkat nasional.

“Kita berharap, seperti Papua yang memperpanjang Otsus hingga 20 tahun ke depan dengan besaran 2,25 persen, Aceh juga mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Muslim.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan perpanjangan dana Otsus sudah mulai bergulir di DPR RI, dengan revisi UU Otsus Aceh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Muslim berharap seluruh proses legislasi dapat rampung pada 2026 agar keberlanjutan dana Otsus dapat dipastikan sebelum masa berakhirnya pada 2027.

“Tanpa dana Otsus, Aceh akan mengalami kesulitan. Karena itu, kami mengajak semua pihak bersatu memperjuangkan kelanjutan Otsus demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” tegasnya.[]

TERKAIT LAINNYA