Hukum

Jokowi Absen dalam Sidang di Surakarta karena Kunjungan ke Vatikan

KETIKKABAR.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 24 April 2025.

Sidang tersebut melibatkan dua agenda, salah satunya terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka yang digugat oleh Aufaa Luqmana Re A dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Agenda kedua, Jokowi digugat oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berkaitan dugaan ijazah palsu dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Ada tiga pihak yang digugat dalam perkara mobil Esemka, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan pabrik Esemka sebagai tergugat 3.

Sementara pada perkara dugaan ijazah palsu ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Namun demikian, mantan presiden dua periode ini absen dalam dua agenda sidang karena sedang berada di luar negeri.

Diungkap kuasa hukum Jokowi, YP Irpan Fransiskus, kliennya berangkat ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus.

“Pak Jokowi jadi utusan khusus Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari lalu,” kata Irpan.[]

TERKAIT LAINNYA